DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai)

DP3 adalah daftar yang berisikan hasil penilaian pegawai selama melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu tertentu.

Fungsi DP3 adalah sebagai acuan dan pertimbangan untuk kenaikan pangkat pegawai.

DP3 bersifat rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik. Dan dapat diketahui oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai, atasan pejabat penilai, atasan dari atasan pejabat penilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengharuskan ia mengetahui DP3.

Seseorang yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian terhadap pegawai dalam mengisi DP3 disebut pejabat penilai.

Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.

Syarat dan ketentuan pejabat penilai:
1. Disesuaikan dengan ruang lingkup perusahaan.
2. Memiliki jabatan diatas pegawai yang akan dinilai kinerjanya.
3. Bersikap jujur, adil, dapat menjaga rahasia, dan mampu menilai secara cermat dan objektif.
4. Mengatur dengan jelas bidang pekerjaan yang dijalankan.
5. Pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali untuk mutasi kepegawaian maka pejabat pejabat penilai dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat yang lama.

Kewajiban Pejabat Penilai :
1. Memberikan penilaian terhadap pegawai yang berada di bawahnya dalam jangka waktu tertentu.
2. Menangani dan memelihara daftar penilaian pegawai yang telah dicatat sebaik-baiknya.

Hak Pejabat Penilai :
1. Mengetahui seluruh kegiatan pegawai diperusahaan selama menyangkut, berhubungan dengan pekerjaan dan dalam waktu kerja.
2. Menetapkan dan memberikan alasan atas penilaian
3. Mengatur dan menetapkan kebijakan terhadap pegawai selama dalam batas kewajaran.

Tata cara penilaian DP3 :
1. Pejabat penilai menyampaikan DP3 kepada atasan pejabat penilai dengan ketentuan sebagai berikut:
ā—† Apabila tidak ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan tanpa catatan.
ā—† Apabila ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan dengan catatan tentang tanggapan pejabat penilai atas keberatan yang diajukan oleh pegawai yang bersangkutan.
2. Atasan pejabat penilai memeriksa dengan seksama DP3 yang disampaikan kepadanya.
3. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, atasan pejabat penilai dapat menggandakan nilai yang tercantum dalam DP3 yang dibuat oleh pejabat penilai
4. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan huruf dan angka sebagai berikut:
Amat baik = 91-100
Baik = 76-90
Cukup = 61-75
Sedang = 51-60
Kurang =50 kebawah
5. Setiap unsur penilaian ditentukan dahulu nilainya dalam angka, kemudian baru dalam sebutan abjad.

Penilaian dilakukan setiap satu tahun sekali mulai dari bulan Januari sampai Desember. Lembar DP3 berlaku untuk 5 tahun.

Unsur penilaian DP3:
1. Kesetiaan (Ketaatan dan pengabdian terhadap perusahaan)
2. Prestasi kerja (prestasi kerja yang dicapai oleh seseorang dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya)
3. Tanggung jawab (kesanggupan seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya. Dan berani memikul resiko terhadap keputusan yang diambilnya dan tindakan yang dilakukannya)
4. Ketaatan (menaati tata tertib perusahaan)
5. Kejujuran (Jujur dalam menjalankan tugas)
6. Kerja sama (mampu bekerja sama dengan orang lain dalam menjalankan tugas)
7. Prakarsa (kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan atau suatu tindakan)
8. Kepemimpinan (kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk pelaksanaan tugas pokok.

Leave a comment